BAB
1
Pendahuluan
Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika
dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Para ahli membedakan
sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material
dan sumber hukum dalam arti formal.
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara
langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan
sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum
positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi
mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut. Sumber
hukum formal merupakan sumber hukum yang ditinjau dari segi bentuknya, sumber
hukum ini sudah memiliki bentuk tertentu sehingga kita dapat menemukan dan
mengenal suatu bentuk hukum dan menjadi faktor yang memberlakukan dan
mempengaruhi kaidah atau aturan hukum. Sumber hukum formal ini biasanya
digunakan oleh para hakim, jaksa dan penasehat hukum sebagai dasar atau
pertimbangan untuk membuat putusan, rumusan tuntutan dan atau sebagai nasehat
hukum kepada kliennya. Sumber-sumber hukum formil dalam tata negara dikenal
dengan istilah kenbron.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1. Sumber Sumber Hukum Material
Sumber
Hukumdalam arti material, yaitu:
suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi
hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota
masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi pembentukan hukum. Berikut ini adalah macam macam sumber hukum
material.
Contoh :
A. Seorang ahli ekonomim akan mengatakan, bahwa kebutuhan
kebutuhan ekonomin dalam masyarakat itulahyang menyebabkan timbulnya hukum.
B. Seorang ahli kemasyarakatn (Sosiolog) akan mengatakan
yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam
masyarakat.
2.2. Sumber Sumber Hukum Formal
Sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan
dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah
yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.Adapun yang
termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
A. Undang-Undang “Statute”:
Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.
B. Kebiasaan atau “custom”:
Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.
C. Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:
Sumber-sumber-hukumKeputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.
D. Traktat atau “Treaty”:
Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum.
E. Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:
Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:
“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:
*Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions
*Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs
*Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of lawrecognized by civilsed nations
*Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”
Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.
B. Kebiasaan atau “custom”:
Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.
C. Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:
Sumber-sumber-hukumKeputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.
D. Traktat atau “Treaty”:
Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum.
E. Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:
Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:
“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:
*Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions
*Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs
*Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of lawrecognized by civilsed nations
*Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”
F. PP (Peraturan Pemerintah):
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
G. Kepres dan Inpres:
Keputusan Presiden (Kepres) dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden yang memuat tentang hal-hal yang khusus (einmalig) dalam hal pemerintahan
H. Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri:
Peraturan Menteri dikeluarkan oleh Menteri berisi tentang ketentuan-ketentuan di bidang tugasnya sedangkan Keputusan Menteri (Kepmen) bersifat khusus memuat tentang hal-hal tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
I. Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah:
Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan bersifat umum, yang mana harus memenuhi syarat negatif, yaitu ;
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi
tidak boleh mengatur suatu hak yang telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan daerah yang lebih tinggi
Demikian macam-macam sumber hukum secara formal yang berlaku di indonesia.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
G. Kepres dan Inpres:
Keputusan Presiden (Kepres) dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden yang memuat tentang hal-hal yang khusus (einmalig) dalam hal pemerintahan
H. Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri:
Peraturan Menteri dikeluarkan oleh Menteri berisi tentang ketentuan-ketentuan di bidang tugasnya sedangkan Keputusan Menteri (Kepmen) bersifat khusus memuat tentang hal-hal tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
I. Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah:
Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan bersifat umum, yang mana harus memenuhi syarat negatif, yaitu ;
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi
tidak boleh mengatur suatu hak yang telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan daerah yang lebih tinggi
Demikian macam-macam sumber hukum secara formal yang berlaku di indonesia.
2.3.
Azas Azas Hukum Dalam Proses Penemuan Hukum
Penemuan hukum, pada hakekatnya mewujudkan pengembanan hukum
secara ilmiah dan secara praktikal. Penemuan hukum sebagai sebuah reaksi
terhadap situasi-situasi problematikal yang dipaparkan orang dalam peristilahan
hukum berkenaan dengan dengan pertanyaan-pertanyaan hukum (rechtsvragen),
konflik-konflik hukum atau sengketa-sengketa hukum. Penemuan hukum diarahkan
pada pemberian jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tentang hukum dan hal
pencarian penyelesaian-penyelesaian terhadap sengketa-sengketa konkret. Terkait
padanya antara lain diajukan pertanyaan-pertanyaan tentang penjelasan
(tafsiran) dan penerapan aturan-aturan hukum, dan pertanyaan-pertanyaan tentang
makna dari fakta-fakta yang terhadapnya hukum harus diterapkan. Penemuan hukum
berkenaan dengan hal menemukan penyelesaian-penyelesaian dan jawaban-jawaban
berdasarkan kaidah-kaidah hukum.
Penemuan hukum termasuk kegiatan
sehari-hari para yuris, dan terjadi pada semua bidang hukum, seperti hukum
pidana, hukum perdata, hukum pemerintahan dan hukum pajak. Ia adalah aspek
penting dalam ilmu hukum dan praktek hukum. Dalam menjalankan profesinya,
seorang ahli hukum pada dasarnya harus membuat keputusan-keputusan hukum,
berdasarkan hasil analisanya terhadap fakta-fakta yang diajukan sebagai masalah
hukum dalam kaitannya dengan kaidah-kaidah hukum positif. Sementara itu, sumber
hukum utama yang menjadi acuan dalam proses analisis fakta tersebut adalah
peraturan perundangan-undangan. Dalam hal ini yang menjadi masalah, adalah
situasi dimana peraturan Undang-undang tersebut belum jelas, belum lengkap atau
tidak dapat membantu seorang ahli hukum dalam penyelesaian suatu perkara atau
masalah hukum. Dalam situasi seperti ini, seorang ahli hukum tidak dapat begitu
saja menolak untuk menyelesaikan perkara tersebut. Artinya, seorang ahli hukum
harus bertindak atas inisiatif sendiri untuk menyelesaikan perkara yang
bersangkutan. Seorang ahli hukum harus mampu berperan dalam menetapkan atau
menentukan apa yang akan merupakan hukum dan apa yang bukan hukum, walaupun
peraturan perundang-undangan yang ada tidak dapat membantunya.
Tindakan seorang ahli hukum dalam
situasi semacam itulah yang dimaksudkan dengan pengertian penemuan hukum atau Rechtsvinding.
Berikut ini
adalah beberapa asas penemuan hukum :
1.
In dubio pro reo, jika ada keraguan maka harus
diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
2.
Nullum crimen, noela poena sine lege, tidak
ada kejahatan, tidak ada hukuman tanpa undang-undang
3.
Ne bis in idem, istilah Latin yang terkenal ini berarti
“tidak dua kali dalam hal yang sama”.
4.
Asas Similia Similibus(Asas
Persamaan). Dalam negara hukum, pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang
tertentu (harus non-diskriminatif). Aturan hukum berlaku sama untuk setiap
orang, karena itu harus dirumuskan secara umum dan abstrak. Dua hal penting
yang terkandung dalam asas ini adalah:
A.
persamaan kedudukan di hadapan hukum dan
pemerintahan;
B.
tuntutan perlakuan yang sama bagi semua
warga negara.
5.
Asas non-liquet, hakim tidak
boleh menolak perkara yang dihadapkan kepadanya dengan alasan undang-undang
tidak jelas atau tidak ada.
6.
Asas Kepastian Hukum. Negara hukum
bertujuan untuk menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat. Hukum
bertujuan untuk mewujudkan kepastian dalam hubungan antar-manusia, yakni
menjamin prediktabilitas, dan juga bertujuan untuk mencegah bahwa hak yang
terkuat yang berlaku, beberapa asas yang terkandung dalam asas kepastian hukum
adalah:
A.
Asas legalitas, konstitusionalitas, dan
supremasi hukum
B.
Asas undang-undang menetapkan berbagai
perangkat aturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan
pemerintahan
C.
Asas non-retroaktif perundang-undangan:
suatu ketentuan undang-undang tidak boleh berlaku surut.
D.
Asas peradilan bebas: objektif-imparsial
dan adil-manusiawi.
BAB
3
PENUTUP
Setelah selesainya makalah ini dapat disimpulkan bahwa sumber hukum
terbagi dua, yaitu sumber hukum material dan formal. Adapun azas azas penemuan
hukum terbagi menjadi enam, sebagaimana telah disebutkan di atas.